“Beli Orisinil, bukan bajakan”. Kira kira seperti itulah yang sering
kita temui di cover cover kaset atau CD orisinil yang dijual di toko
kaset macam D**a S***a.
Bagi saya, saya tidak perlu mencari tau tindakan apa saja yang bisa
dikategorikan sebagai pembajakan. Tapi yang saya dapat ketahui dan
fahami adalah kegiatan kegiatan yang lazim dikategorikan sebagai
‘pembajakan’ itu, terutama pembajakan kaset dan CD dapat berguna bagi
kesegaran dan kemaslahatan jasmani rohani masyarakat Indonesia.
Contohnya: harga kaset yang mahal (20.000 rupiah) membuat kita tidak
bisa membeli keperluan sandang pangan kalau uangnya kita belikan kaset,
dengan membeli produk MP3 yang dikategorikan sebagai barang bajakan,
kita bisa menghemat uang, beli MP3 seharga 6.000 rupiah dapat lagu lagu
dari album baru dan lagi ngetrend, atau album album kenangan yang sudah
susah di temukan, ditambah lagi pengoprasiannya yang simpel, tinggal di
copy ke komputer atau MP3 player, kita dapat mendengarkan lagu lagu
yang kita sukai kapan saja. Sisa uang empatbelas ribu rupiah bisa kita
belikan bensin buat kendaraan bermotor kita, beli nasi bungkus, atau
mau di belikan camilan dan minuman ringan, atau di bawa ke warnet dan
kemudian mencari hal hal berguna seperti info jatuhnya Adam Air, atau
info banjir di Jakarta Daripada harus membeli kaset, apalagi beli CD
orisinil yang harganya bisa sampai 50.000 rupiah.
Sadar atau
tidak, para pembuat dan penjual MP3 bajakan telah banyak berjasa
menolong rakyat Indonesia untuk bisa melestarikan seni, terutama seni
musik, karena yang paling banyak dibajak adalah kaset dan CD. Tanpa
perlu mengeluarkan uang banyak, atau menabung dulu supaya bisa beli
kaset atau CD, mayarakat bisa menikmati karya karya seni anak bangsa
ataupuin karya seni orang luar negeri.
Kalau para orang orang
yang sering dikategorikan sebagai pelaku industri musik sering protes,
tolong introspeksi dulu. Kenapa anda anda sekalian para pelaku industri
musik harus menjual produk anda dengan harga mahal? Kenapa anda harus
ikut ikutan terjerumus dengan sistem kapitalisme dan imprealisme yang
menyengsarakan golongan menengah kebawah? Kenapa anda harus mengambil
keuntungan dengan merugikan pihak lain? Wajar kalau kemudian pihak lain
mengambil keuntungan dari anda dan merugikan anda.
Pelaku
industri musik akan berkata bahwa mereka ingin hak cipta mereka
dilindungi, kemudian para produser rekaman dan pemilik perusahaan
rekaman akan berkata bahwa mereka harus menutup ongkos produksi yang
mahal, belum lagi pajak yang dibayarkan dimuka kepada pemerintah.
Darimana mereka mendapat untung kalau bukan pasang harga yang mahal?.
Kalau
begitu, yang salah adalah pemerintah, kenapa pemerintah Indonesia tidak
bisa memberikan kesejahteraan pada rakyatnya sehingga harga harga kaset
dan CD terkategori sebagai mahal bagi sebagian besar masyarakat
Indonesia? Kenapa harus menarifkan pajak yang mahal kepada pelaku
industri musik sehingga mereka harus menutup biaya yang katanya biaya
produksi dengan memasang harga tinggi?. Buat apa pemerintah memasang
pajak tinggi kalau uangnya cuma memperkaya para koruptor, bukan
mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia? Seandainya saja para pelaku
industri musik itu tidak usah dikenai pajak, harga jual kaset dan CD
jadi murah, sehingga masyarakat tidak perlu lagi beli barang bajakan,
bahkan tidak perlu lagi membajak produk orang lain.
Kalau saja
pemerintah Indonesia bisa menyediakan lapangan kerja, pendidikan
bermutu tinggi dan murah, takkan ada oknum yang disebut ‘pembajak’ itu.
Oknum yang dicap ‘pembajak’ itu mungkin akan lebih asyik dengan
pekerjaan tetapnya yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya ketimbang
membajak produk orang lain, kalau para pemuda dan sarjana tidak menjadi
pengangguran, mereka tak sempat lagi berfikir untuk menjadi pembajak,
lebih baik mereka mencari pekerjaan yang memang mudah didapat. Para
penjual CD bajakan juga tak perlu lagi berjualan kalau mereka punya
modal ilmu pengetahuan, ijasah, kemudian pekerjaan lain yang menanti
mereka ketimbang menjadi penjual barang bajakan Para musisi juga tak
perlu takut lagi untuk berkarya, karena mereka akan yakin bahwa hasil
karya mereka akan bisa dinikmati masyarakat tanpa harus dibajak.
Kalau
saja pemerintah mampu mensejahterakan kehidupan masyarakatnya, harga
kaset dan CD tidak akan dianggap mahal, kalau kekayaan negara ini
dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, yang imbasnya mencari duit
“Halal” menjadi lebih mudah ketimbang mencari duit yang ‘mengandung
lemak babi’, bukan seperti keadaan ekonomi sekarang ini, dimana mencari
rezeki yang ‘mengandung lemak babi’ saja susah, apalagi mencari rezeki
halal. Maka masyarakat akan lebih memilih untuk membeli barang orisinil
yang tentunya harganya terjangkau, dengan kualitas bagus pula.
Jadi
menurut saya, pemerintah memang harus bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap maraknya pembajakan yang terjadi. Bukan hanya masalah
pembajakan yang akan terpecahkan jika apa yang saya bayangkan di atas
benar benar terjadi, yang namanya busung lapar, demam berdarah dan
berbagai penyakit jasmani lainnya akan dapat diminimalisasi, angka
kriminalitas pun tentunya akan berkurang, karena para pencopet dan
penjambret sudah dapat pekerjaan yang halal, para perampok dan penodong
sudah punya pendidikan cukup buat melamar pekerjaan yang memang banyak
tersedia, residivis yang keluar dari tahanan bisa memulai hidup baru
yang bersih dengan mendapat pekerjaan halal, tanpa harus berfikir
melakukan lagi tindakan kriminal yang akan mengirim mereka kembali ke
rumah tahanan. Dan masyarakat sedang asik menikmati lagu lagu indah,
lagu lagu cengeng atau pun lagu lagu keras tanpa sempat terfikir untuk
membeli barang bajakan.
Selama keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia belum terlaksana, pembajakan dan para pembajak akan
terus terjadi, dan selama itu pula para pembajak itu berfungsi sebagai
oknum yang turut mensejahterakan kehidupan bangsa, menolong rakyat
Indonesia yang konsumtif dan haus akan hiburan untuk dapat menikmati
hiburan murah meriah, sehingga mereka dan kegiatannya tidak bisa
dianggap sebagai kriminal. Apakah menyenangkan dan memuaskan orang lain
itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum?
Lagi pula,
Rasulullah saja tidak pernah pasang tarif buat sabda sabda beliau yang
sangat berfaedah itu, pernahkah beliau melarang sabda beliau
diperdengarkan dan disebarkan kepada orang lain? Pernahkah beliau minta
agar setiap satu sabda beliau harus dibayarkan royalti dan pajaknya
dulu baru bisa didengar, dibaca, dipahami dan diresapi oleh orang lain?
Beliau juga setahu saya tidak pernah menentukan berapa harga jual
nasehat nasehat dan anjuran beliau, malah beliau akan senang bila
umatnya bisa mendengarkan dan mengetahuinya, beliau senang bila ada
yang menyebarkannnya, asal tetap mencantumkan sumbernya yaitu Nabi
Muhammad Rasulullah SAW, jangan membelokkan apalagi memutarbalikkan
fakta, bukan pula mengakuinya sebagai materi yang di ciptakan oleh si
penyebar.
Masa para seniman yang menjual karya yang kadang
kadang tidak mendidik dan tidak bermutu itu harus minta harga? Dan
kenapa juga pemerintah harus ikut ikutan memasang pajak buat mereka?
Biarkan saja mereka berkarya, pemerintah tak usah ikut menentukan
berapa harga jual karya mereka, apalagi turut mengambil, atau lebih
tepatnya merampok para seniman dengan yang namanya pajak dan akhirnya
masyarakat yang harus menanggung biaya yang katanya biaya produksi dan
royalti itu. Para seniman yang sekarang sudah kaya juga ga usah minta
para pembajak di basmi, lebih baik menciptakan karya yang berguna,
berfaedah, bermanfaat, nyaman dinikmati, atau karya yang mengkritisi
dan memberi saran buat pemerintah supaya bisa jadi pemerintahan yang
baik dan benar serta bebas Kura Kura Ninja. Dan kalau mau pasang harga,
jangan mahal mahal dong, anggap saja kami para penikmat karya anda
memberikan uang jasa buat anda yang sudah susah berkarya, jangan kami
di kenai harga yang kadang kadang bisa melebihi jatah belanja seminggu,
apalagi harga tiket konser yang kadang kadang lebih mahal dari gaji
sebulan, lebih baik kami hargai jasa anda yang telah menghibur kami
sesuai kerela’an kami, seikhlas dan semampu kami, dengan begitu anda
senang dan puas karya anda bisa diterima dan digemari masyarakat
(seperti yang sering dikemukan para seniman saat ditanya apa harapannya
terhadap karyanya), kami sebagai konsumen pun puas dan senang, bisa
dapat hiburan dan kesenangan dengan harga yang pas !
tulisan ini diculik dari sini…
Salam Pembajak!
